Jumat, 19 April 2013


IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH SE- SULSELBAR
(Muhammadiyah Student Association-Branch Board)
PERNYATAAN SIKAP
“Lautan masalah di republik ini tak kunjung selesai hingga penyusunan peraturan-pun dibajak sedemikian rupa, sampai-sampai kebebasan-pun dirampas atas nama tatanan social dan peraturan yang tidak berlandaskan asas kepatutan yang akhirnya rakyat dijual dalam deal politik para kaum elit dan wakil rakyat”

... Setelah kami mengikuti, mencermati, serta menganalisa berbagai problem yang timbul oleh upaya pemerintah dan wakil rakyat untuk mensyahkan RUU Ormas dengan materi Hukum yang tidak jelas arah dan tujuan-nya maka dengan kajian yang dalam, kami bermanifestasi pada konstitusi dan peraturan Hukum yang berlaku sebagai berikut:

ALASAN RUU ORMAS DI TOLAK:
  1. Berdasarkan bunyi pasal 28, pasal 28C ayat 2 dan pasal 28J UUD NRI 1945, maka RUU ORMAS yang dimaksud tidak mempunyai syarat materil dan formil yang jelas untuk dijadikan sebagai aturan Hukum.
  2.  RUU Ormas inkonstitusional; bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 memasung kebebasan berserikat sebagaimana ditunjukkan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang persyaratan pendirian, perizinan dan hal-hal yang bersifat internal
  3. RUU Ormas alat represi dan rezim otoriter, karena memberikan otoritas yang terlalu kuat kepada pemerintah dan membuka jalan bagi kembalinya rezim pemerintahan yang represif dan menindas kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai kekuatan kontrol pemerintahan dan penegakan hukum.
  4. RUU Ormas anti kemajemukan, karena memiliki tendensi kuat yang mengarah kepada penyeragaman, tidak pro kepada kemajemukan, dan potensial menimbulkan perpecahan di masyarakat dan RUU Ormas diskriminatif, karena menjadikan peran partai politik sebagai panglima.
  5. RUU Ormas disharmoni, karena Pasal 11 RUU Ormas berbenturan dengan Pasal 18 Ayat 2 huruf b UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keduanya saling melengkapi untuk menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibekukan, dsb.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka kami menyatakan menolak dan menuntut DPR dan Pemerintah kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se-SULAWESISELATAN dan BARAT menyatakan sikap sebagai berikut:

Pernyataan sikap:
1. RUU Ormas dianggap tdak urgen untuk disahkan.
2. Meminta kepada DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas.
3. Menolak RUU Ormas, kami Menolak kembalinya otoriter dan dictator.
4. Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perkumpulan menjadi Undang-undang.

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
SE SULAWESI SELATAN DAN BARAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar